“Di kosan itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu delapan rekan pelaku yang ikut menggilir korban. Atas perbuatannya itu.
Tersangka F dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.






