PAMEKASAN CHANNEL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan melakukan razia ke sejumlah warung dan restoran yang buka siang hari selama bulan ramadhan.
Razia digelar di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Jalan Pintu Gerbang. Razia itu digelar dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor: 003/51/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadan.
Nurhidayati Rasuli Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pamekasan mengatakan bahwa banyak warung yang masih buka dan melayani pembelian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warung yang ditemukan buka langsung didatangi petugas dengan memberikan teguran langsung kepada pemilik warung.
“Ada empat warung yang ditemukan buka dan pemiliknya langsung kami beri teguran,” kata Ida.
Sebelumnya, Satpol-PP Pamekasan juga menemukan sebanyak lima warung makanan dan minuman yang buka. diantaranya warung ayam goreng Nelongso dan Warung Himah Jalan Amin Djakfar, lalu warung Cahaya Risqi di Jalan Niaga, serta warung nasi pecel di Jalan Raya Murtajih, Pamekasan.
“Semua pemilik warung ini telah kami beri teguran dan dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tandasnya.