TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bupati Baddrut Tamam Keluarkan Edaran Seluruh Masjid di Pamekasan Ditutup

  • Bagikan
Tampak dari udara foto Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan

PAMEKASAN. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran untuk Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan dan seluruh ketua takmir masjid di kabupaten Pamekasan untuk menutup masjid.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2021 dengan maksud untuk menutup seluruh tempat ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus disease 2019 di kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Pamekasan Darurat Pengamen, Ada di Setiap Lampu Merah Wilayah Perkotaan

Baddrut Tamam menyebut, surat tersebut memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 988/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di jawa Timur.

BACA JUGA :  HUT RI ke-76, Forum Silaturahmi Keluarga Keraton Pamekasan Pasang Bendera di Tugu Bersejarah

Dikatakannya, Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM] Darurat COVID-19 kegiatan ibadah masyarakat ditutup. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.

“kegiatan ibadah masyarakat ditutup sementara dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dengan penerapan protokal kesehatan,” katanya.

BACA JUGA :  Aktivis Sesalkan Surat Balasan Bawaslu Pamekasan Soal Dugaan Manipulasi Anggaran

Untuk diketahui, PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali tersebut berlaku sejak tanggal Juli hingga 20 Juli 2021 atau berakhir tepat pelaksanaan Idul Adha 2021.

  • Bagikan