Kemudian pelaku atas nama Y langsung membacok korban, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah pembacokan ulang terhadap suaminya.
“Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP,” lanjutnya.
Akibat dari Kejadian itu, Korban mengalami luka bacok dibagian kepala bagian atas sebelah kiri dan dibawa ke RSUD Pamekasan.
“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP,” tandasnya.






