Selanjutnya, AjIb meminta jika ditemukan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk segera dilaporkan. Yakni 112.500 untuk urea dan 32.000 untuk pupuk organik.
Selanjutnya, Dinas akan melaporkan ke distributor dan pupuk Indonesia (PI) untuk ditindaklanjuti. Pertama dilakukan teguran secara dan melalui surat langsung ke PI sebagai penanggungjawab penuh.
“Termasuk para distributor yang menyalahi aturan akan direkomendasikan ke PI untuk ditindak,” pungkasnya.






