Untuk menghindari hal yang tidak inginkan, distributor wajib melaporkan ke penyuluh untuk setiap pendistribusian pupuk. Laporan tersebut berkaitan dengan jumlah dan waktu pengiriman.
“Kami tekankan para distributor wajib melaporkan ke penyuluh setiap pengiriman ke kios,” ujar Ajib sapaannya.
Skema yang kedua, Dinas akan memaksimalkan peran penyuluh yang ada. Nantinya setiap penyuluh akan melaporkan setiap temuan yang ada di bawah berkaitan dengan pupuk. Termasuk proses pengiriman pupuk dan jika ada temuan toko yang menjual pupuk subsidi diluar kios.
“Penyuluh melaporkan ke dinas jika ada toko diluar kios yang menjual ke masyarakat,” ujarnya.






