PAMEKASAN. Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pamekasan kembali menunda sidang sengketa tanah yang berada di desa Panempan kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.
Ketua hakim PA Sugiarto memimpin langsung sidang sengketa tanah dengan agenda pembacaan kesimpulan itu.
Sebelum sidang dimulai, pihak tergugat mempertanyakan alasan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melakukan sidang perkara tersebut. Sebab diakuinya, tanah itu bukan sengketa ahli waris. Namun, ayahnya dengan secara sah membeli tanah tersebut.
Saat ditanyakan, hakim memilih tidak menjawab dan memilih sidang itu untuk tetap dilanjutkan.
Sidang dengan dihadiri dari penggugat dan tergugat tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, hakim langsung mengetuk palu dengan menunda sidang hingga tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.






