Diulur-ulur, Hakim PA Pamekasan Kembali Tunda Sidang Sengketa Tanah

  • Bagikan
Sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan dengan agenda pembacaan kesimpulan ditunda. Jum'at (22/07/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata hakim Sugiarto dengan diikuti ketukan palu. Jum’at (22/07/2022).

Untuk diketahui, pemilik tanah dengan seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat.

Syaiful Bahri Maulana menggugat tanah tersebut karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C.

Sukri menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air di Pamekasan

Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan