Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.
Kapolres Pamekasan menceritakan kronologi penangkapannya. Bahwa berawal dari informasi masyarakat kemudian unit satresnarkoba polres pamekasan Pada hari Senin tanggal 8 Januan 2024 sekira jam 12.30 WIB melakukan penangkapan/penggerebekan.






