Sementara yang diloloskan adalah Moh. Imamuddin. Kata AF, Imam diduga tidak memenuhi syarat karena mahasiswa pindahan dari MPI ke Prodi TBIN lalu mencalonkan Ketua HMPS TBIN.
Sementara Rifki, mahasiswa TBIN sejak masuk kampus dan bukan pindahan dari prodi manapun.
Lalu, AF masuk ke auditorium dengan maksud meminta KPU memberikan penjelasan atas putusan KPUM yang merugikan salah satu calon.
Namun, upayanya untuk meminta penjelasan dihalau oleh sejumlah mahasiswa yang diduga adalah pendukung Imamuddin.






