Dikatakannya, Kasus Dana Hibah yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Jatim pada desember tahun 2022 sudah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari kejadian di atas, ia menduga ada peran penting dan ada persetujuan Gubernur Jawa Timur baik dalam menetapkan dan mengesahkan APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga ia mendesak agar Gubernur tidak cuci tangan dalam hal ini sangat tidak logis.
“Gubernur Khofifah sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam mengelola, mengambil keputusan, menetapkan dan menandatangani seluruh kebijakan
anggaran Pemerintah Provinsi Jawa timur yang setiap tahun direncankan kurang lebih 35 Triliun dalam bentuk APBD,” tandasnya.
Berikut tuntutan Jaka Jatim kepada Gubernur Provinsi Jatim.
1. Gubernur Jatim harus mempertanggung Jawabkan atas adanya kefiktifan dana hibah sejak tahun 2019 sampai 2021 yang selama ini Gubernur diam bahkan cuci tangan
2. Gubernur Jatim Segera buka suara atas amburdulnya sistem tata kelola APBD Provinsi Jawa Timur khusunya dalam realisasi dana hibah setiap tahunnya
3. Gubernur Jatim harus terbuka dan transparan terkait Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Yayasan, Masjid, Musholla dll yang berturut-turut dapat( HG) setiap Tahunnya.
4. Adanya OTT KPK kepada Sahat Tua Simanjuntak dan Penggeledahan KPK di kantor Gubernur Jawa Timur dan kantor OPD lainnya, maka Gubernur Jatim seharusnya bersikap dan harus






