Jaka Jatim Desak KPK Usut Tuntas Dana Hibah Jatim Tanpa Setor LPJ Selama Tiga Tahun

  • Bagikan
Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan aksi demonstrasi soal pengelolaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur (pemrov Jatim) di depan kantor gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rabu (15/3/2023).

PAMEKASAN CHANNEL. Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali melakukan aksi demonstrasi soal pengelolaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur (pemrov Jatim).

Aksi demontrasi tersebut digelar di depan kantor gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rabu (15/3/2023).

Meraka secara bergiliran atau gantian melakukan orasi terkait kasus dana hibah yang diduga hanya sebagai bancakan dan mencari keuntungan besar.

BACA JUGA :  Wow, Sumur Bor di Pamekasan Semburkan Air Setinggi 15 Meter

Mereka juga membakar ban lantaran kecewa kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang tidak menemui masa aksi.

“Jaka Jatim akan terus mengawal persoalan dana hibah Pemprov Jatim yang sudah sangat mencuat. Bahkan sudah ada tersangka,” kata Musfik In The Genk koordinator aksi.

Mantan aktivis PMII itu menyebutkan, Kasus yang berkembang saat ini adalah tentang tata kelola hibah. Sebab Gubernur Khofifah yang mengeluarkan pergub nomor 44 Tahun 2021 tata penganggaran dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

BACA JUGA :  Polisi Pamekasan Bantu Perbaikan Jembatan Rusak di Palengaan

Namun peraturan ini selalu dilanggar oleh Gubernur sendiri, dibuktikan Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Masjid, Yayasan, Musholla, Kelompok Masyarakat, Pesantren, dan lainnya secara berturut-turut.

“Buktinya ada banyak lembaga yang masih menerima hibah dengan dana yang besar secara terus-menerus dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA :  33 Klub Sepakbola Ikuti Kongres Tahunan PSSI Pamekasan

Dilanjutkannya, Pergub tersebut tidak membolehkan sehingga peristiwa ini sangat aneh dan memalukan dengan dalih atas dasar kepentingan rakyat dan kesejahteran masyarakat Provinsi Jawa Timur.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan