Ia menyampaikan, Kemenag seharusnya segera ambil sikap dan tindakan usai informasi ini diperoleh, namun sampai hari ini tidak ada reaksi sama sekali.
Menurutnya, Para guru madrasah yang jadi penerima insentif tahun 2021 dan 2022 yang masih dipotong 10 persen layak untuk diperjuangkan dan diusut tuntas.
“Mereka (guru/ustadz yang jadi penerima tunjangan insentif) layak diperjuangkan bahkan nanti akan kita laporkan ke pihak yang berwajib,”terangnya.






