TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lima Kades Asal Pamekasan Kecelakaan di Tol, Satu Alami Patah Tulang

  • Bagikan
Mobil yang mengangkut sejumlah kepala desa di Pamekasan terlibat kecelakaan di sebuah jalan tol di Sidoarjo.

PAMEKASAN CHANNEL. Sebuah minibus berisikan rombongan kepala desa Kabupaten Pamekasan mengalami kecelakaan di Tol Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/1/2023).

Lima kepala desa yang berada di mobil tersebut diketahui baru kembali dari DPR RI usai menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, Selasa (17/1/2023).

Lima kepala desa di dalam mobil tersebut yakni Kades Bettet, Kades Panempan, Kades Teja Barat, Kades Teja Timur, dan Kades Toronan.

BACA JUGA :  Waduh, Dana KPPS di Desa Larangan Badung Pamekasan Diduga Dipotong Hingga Separuh

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi membenarkan kecelakaan tersebut. kades itu berangkat dari Jakarta dengan mengendarai sendiri.

“Alhamdulillah semua selamat, tapi kalau melihat kondisi mobilnya yang terguling emang sangat memprihatinkan,” kata Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan itu.

Ia menambahkan bahwa semua dalam keadaan selamat namun hanya ada satu Kades yang mengalami patah tulang dibagian bahu.

BACA JUGA :  Peringati 10 Muharram, HIPMI Pamekasan Berbagi Kebahagiaan dengan Santuni Anak Yatim

“Satu kades Teja Timur mengalami patah tulang dibahu,” tambahnya.

Kelima kades asal Kecamatan Kota Pamekasan itu saat ini sudah pulang. Sementara itu mobil yang mengalami kecelakaan telah diurus petugas.

Mereka dibawa pulang setelah di antara kades dalam rombongan tersebut memiliki kerabat di wilayah Kota Surabaya.

Menurutnya, kecelakaan itu dipicu akibat ada kendaraan mobil yang mendadak mengerem. Namun karena menghindar akhirnya mobil itu terbanting.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan dan Beacukai Madura Kampanyekan Stop Rokok Ilegal

Sebelumnya, ribuan Kepala Desa di Jawa Timur dari berbagai daerah kabupaten/kota beramai-ramai ke Jakarta untuk melakukan demo ke DPR menuntut revisi pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari jabatan 6 jadi 9 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan