“Barang bukti sitaan itu bisa diambil lagi kecuali harus siap memberikan pernyataan, dan membawa keluarga disertai KK. Kemudian diberikan surat pernyataan tertulis, isi surat itu tidak mau mengulangi,” tegasnya.
Pamekasan Darurat Pengamen, Ada di Setiap Lampu Merah Wilayah Perkotaan






