Namun meski berungkali diberikan peneguran dan pembinaan, masih ada sebagian dari manusia badut dan pengamen jalanan itu yang tetap nakal mengamen di simpang empat lampu merah Pamekasan.
Padahal saat diamankan, alat ngamen mereka berupa gitar, kentrung, kecrek, dan pakaian badut telah diamankan petugas Satpol PP.
Pengamen ditertibkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 dan 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial.






