Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal

  • Bagikan
Pamflet pemberantasan rokok ilegal .

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal, melanggar UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Badan Jalan Raya di Depan Kantor Bea Cukai Madura Jadi Lahan Parkir, Dishub Pamekasan: Kami Masih Mikir
  • Bagikan