PAMEKASAN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Beacukai Madura kampanye Stop Rokok Ilegal.
Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal, melanggar UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Pelanggar undang-undang cukai diantaranya rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai.
Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225