“Ini membuat resah masyarakat Madura terutama petani tembakau dan buruh pabrik, maka dari itu meminta dan menekan pemerintah untuk meninjau ulang RUU Kesehatan khususnya pasal 154 dan pasal 156, karena berpotensi merugikan banyak pihak khususnya para petani tembakau,” pungkas KH Mohammad Syafik.
Untuk diketahui, BASSRA merupakan perkumpulan ulama pertama di Madura yang lahir pada tahun 90an oleh para ulama pesantren karismatik di zamannya.
Bassra memiliki misi ‘Membangun Madura Bukan Membangun di Madura’.
Berikut adalah kepengurusan inti BASSRA:
Pamekasan :
• KH. Muhammad Rofii Baidhowi (Koordinator pusat)
• KH. Mudatssir Badruddin
Bangkalan:
• KH. Syafi’ Rofii (Sekjend)






