PAMEKASAN CHANNEL. Ulama dan tokoh se Madura berkumpul di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Acara tersebut digelar oleh Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA), Sabtu (27/5/2023).
Acara ini mengusung tema ‘Silaturahim dan Halal Bihalal Ulama dan Tokoh Madura’, yang dipusatkan di Gedung Utama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD, Wakil Ketua BPK RI, Achsanul Qosasi, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan Bupati Sumenep, Ach. Fauzi. Serta ulama dari empat kabupaten di Madura.
Setidaknya, ada empat poin yang dihasilkan dalam pertemuan ini. Demikian diungkapkan, Sekretaris Jendral (Sekjen) BASSRA, KH Mohammad Syafik Rofii.
Pertama, bahwa BASSRA secara kelembagaan dengan tegas menyatakan tidak berpihak terhadap salah satu kandidat manapun di Pemilu 2024. BASSRA justru mengajak seluruh elemen masyarakat Madura untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu 2024. Dengan cara saling menghormati perbedaan pandangan dan dukungan.
“Demi terciptanya Pemilu yang sukses dan lancar menghasilkan pemimpin yang Amanah, Siddiq dan fathonah sesuai tuntunan syariat dan Undang-Undang Dasar 1945, kami mengajak masyarakat Madura menjaga kondusifitas Pemilu 2024,” katanya.
Kedua, lanjut, KH Mohammad Syafik, Madura memiliki banyak potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), seperti tembakau, migas, garam dan lainnya. Pihaknya berpesan kepada putra-putri Madura untuk saling bahu membahu dan bersama-sama memikirkan tentang masa depan Madura.
“Ketiga, berharap agar potensi SDA Madura dapat dikelola secara maksimal dengan cara pemerintah daerah dan pengusaha lokal saling bersinergi dan mendukung terciptanya pembangunan Madura dan bermanfaat bagi masyarakat Madura dengan memperhatikan kearifan lokal yang adi di masyarakat,” ujarnya.
Poin terakhir, BASSRA meminta pyweouemerintah pusat meninjau ulang RUU Kesehatan, khusunya pasal 154 dan Pasal 156, yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif. Pihaknya menilai RUU Kesehatan tersebut, menimbulkan keresahan di kalangan petani tembakau.






