Polres Pamekasan Amankan Dua Pelaku Pembacokan

  • Bagikan
Rumah korban Moh. Syafiuddin di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mengalami luka bagian kepala setelah dibacok dengan menggunakan celurit. Senin (25/07/2022). (Foto. Polsek Larangan for Pamekasan Channel).

“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Pamekasan Marak Pencurian Sepeda Motor, Sehari Lebih dari Tiga yang Hilang
  • Bagikan