Rumah korban Moh. Syafiuddin di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mengalami luka bagian kepala setelah dibacok dengan menggunakan celurit. Senin (25/07/2022). (Foto. Polsek Larangan for Pamekasan Channel).
“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP,” tandasnya.