PAMEKASAN. Polres Pamekasan menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Moh. Syafiuddin (40 tahun) asal Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Dua pelaku tersebut yakni Y (50 tahun) dan R, alias Pak Tupah (52 tahun) yang sama-sama desa Terrak Pamekasan.
Mereka membacok korban hingga mengalami luka bagian kepala setelah dibacok dengan menggunakan celurit pada hari Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu terjadi di rumah korban.






