Bahkan, disebut belum legal formal bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola Wamira Mart belum dibentuk.
Melalui FGD Jilid II PWI Pamekasan, Anam merekomendasi perlunya koperasi sebagai pengelola Warung Milik Rakyat (Wamira) Mart supaya usaha yang dijalankan tetap bersaing dan tertuju untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penting bagi pemerintah memfasilitasi akses modal pengelola Wamira Mart dengan bunga yang rendah. Belum banyak pengelola yang memiliki akses cukup untuk mendapatkan bantuan modal usaha dengan bunga rendah,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu intervensi dari pemerintah daerah untuk ikut membantu memasarkan produk melalui lembaga pemerintahan. Serta menggunakan produk lokal sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari.






