Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Kasatlantas yang sering blusukan ini konsisten menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).






