PAMEKASAN CHANNEL. Satlantas Polres Pamekasan akan menerapkan tilang manual bagi pemotor yang kedapatan memakai knalpot brong dan balapan liar.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir mengatakan akan menerapkan tilang manual jika pengguna jalan atau pengendara melanggar dan meresahkan masyarakat sekitar.
Seperti pemotor yang kedapatan memakai knalpot brong dan yang melakukan balapan liar. “Kami masih mengedepankan tilang elektronik, belum menerapkan tilang manual kembali,” kata AKP Mokhamad Munir, Senin (6/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, Satlantas Polres Pamekasan terpantau belum kembali menerapkan tilang manual pasca instruksi penghapusan tilang manual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Kasatlantas yang sering blusukan ini konsisten menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Mobil INCAR ini berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan.