TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Satlantas Polres Pamekasan Kembali Terapkan Tilang Manual

  • Bagikan
Polisi melakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

PAMEKASAN CHANNEL. Satlantas Polres Pamekasan akan menerapkan tilang manual bagi pemotor yang kedapatan memakai knalpot brong dan balapan liar.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir mengatakan akan menerapkan tilang manual jika pengguna jalan atau pengendara melanggar dan meresahkan masyarakat sekitar.

Seperti pemotor yang kedapatan memakai knalpot brong dan yang melakukan balapan liar. “Kami masih mengedepankan tilang elektronik, belum menerapkan tilang manual kembali,” kata AKP Mokhamad Munir, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA :  Puluhan Rumah di Pamekasan Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Hingga saat ini, Satlantas Polres Pamekasan terpantau belum kembali menerapkan tilang manual pasca instruksi penghapusan tilang manual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan dan Beacukai Madura kampanye Peredaran Rokok Ilegal

Kasatlantas yang sering blusukan ini konsisten menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Mobil INCAR ini berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan