Sebelum DCT, KPU Pamekasan Sebut Bacaleg Bisa Diganti dan Berubah

  • Bagikan
Ilustrasi foto suara suara.

Ia menyebutkan, Bacaleg yang sudah diumumkan oleh KPU masih bisa berubah atau diganti. “Bacaleg yang sudah ada di Daftar Calon Sementara (DCS) masih berubah dan diganti,” katanya saat diwawancarai.

Dikatakannya, setelah Daftar Calon Sementara (DCS) nanti ada proses pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.

“Sebelum masuk DCT (Daftar Calon Tetap), Partai masih bisa mengubah nomer urut Bacaleg, dapil Bacaleg pada tingkatan yang sama,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan