Sebelum DCT, KPU Pamekasan Sebut Bacaleg Bisa Diganti dan Berubah

  • Bagikan
Ilustrasi foto suara suara.

Pergantian Bacaleg tersebut nantinya bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPP partai masing-masing. Misalnya ada pergantian Bacaleg atau perubahan dapil.

“Sebelum tanggal 3 Oktober, partai masih bisa mengganti Bacaleg atau ganti Dapil
Tentunya berdasarkan rekomendasi DPP,” tandasnya

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Bawaslu Pamekasan Tolak Permintaan PSU untuk 2 TPS di Desa Palengaan Daja
  • Bagikan