Pergantian Bacaleg tersebut nantinya bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPP partai masing-masing. Misalnya ada pergantian Bacaleg atau perubahan dapil.
“Sebelum tanggal 3 Oktober, partai masih bisa mengganti Bacaleg atau ganti Dapil
Tentunya berdasarkan rekomendasi DPP,” tandasnya






