Anggota PPS Desa Lancar, Hendra saat diminta tanggapannya mengatakan, panitia KPPS dilarang mendukung salah satu Paslon. Namun jika ada anggota KPPS yang menyebarkan uang milik Paslon, itu merupakan pelanggaran.
“Tidak boleh anggota KPPS membagikan uanh. Itu melanggar aturan,” ujar Hendra.
Anggota PPK Larangan, Bararul Fawaid menyarankan kepada anggota KPPS yang tidak netral, apalagi sampai menyebarkan uang milik Paslon agar mundur dari jabatannya.
“Akan saya kordinasi dengan PPS Lancar untuk segera mengambil langkah taktis mengingat besok susah pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Bararul Fawaid.






