Kata Basid, masyarakat bersama para ulama, sesepuh, dan masyayikh tengah mengembangkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada usaha masyarakat, sehingga keberadaan ritel modern dinilai berpotensi mengganggu upaya tersebut.
“Kami meminta Bupati Pamekasan meninjau kembali dan mencabut izin pendirian maupun operasional Indomaret di Desa Panaan, serta tidak memberikan izin pendirian gerai sejenis di wilayah Kecamatan Palengaan,” kata Abdul Basid.
Basid menilai kehadiran ritel modern dikhawatirkan akan menghambat program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sedang dibangun. Kata dia, semangat tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat melalui prinsip musyawarah, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas,” terangnya.






