Polres Pamekasan Tegaskan Tetap Kejar Mantan Pegawai BRI DPO 6 Tahun

  • Bagikan
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Evan.

Korban lainnya, Rudi Hartono, mengaku kehilangan Rp51 juta setelah mempercayai janji terduga pelaku yang dikenalnya sejak masih bertugas sebagai pegawai Bank BRI. Ia berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut terus berlarut.

“Jangan sampai korban terus diminta bersabar, sementara kepastian hukum tidak kunjung datang. Kami hanya ingin kasus ini benar-benar dituntaskan,” katanya.

Para korban berharap Polres Pamekasan dapat memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara serta mengintensifkan upaya pencarian terhadap DPO agar proses hukum tidak terus menggantung.

Sekadar diketahui, Polres Pamekasan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 terhadap Mohammad Lukman Anizar, yang diduga terlibat dalam perkara Penipuan atau penggelapan atau kejahatan Perbankan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP atau Pasal 49 ayat (1) Undang undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah Undang undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan