Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

  • Bagikan
Baju tahanan yang dipakai terdakwa PAW Kades gugul, yang dilepas untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. (Foto: Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Tim hukum terdakwa dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, Ribut Baidi, menilai replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan terhadap nota pembelaan kliennya, pada Kamis (10/7/2025), dinilai hanya berputar-putar alias kosong tanpa dasar hukum yang jelas.

Ribut menilai, replik yang disusun dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tidak berlandaskan argumen hukum dan terkesan dipaksakan untuk menjerat terdakwa Moh Syauqi, Taufikur Rahman dan rekan-rekannya.

“Tim hukum menilai replik yang disampaikan, isinya hanya berputar-putar dan tidak jelas landasannya, kemudian pertimbangannya lebih mengarah terhadap administrasi,” kata Ribut merespons replik Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

BACA JUGA :  2 Wanita dan 1 Pria di Pamekasan Kepergok Sekamar dalam Kos

Pengacara Peradi ini berpendapat, bahwa, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang menguatkan tuntutan 4 tahun penjara untuk menjerat para terdakwa.

“Padahal fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atau tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan di pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” ungkap Ribut.

Ia berulang kali menegaskan, bahwa, perkara ini masuk ne bis in idem atau asas yang melarang orang diadili dua kali dalam perbuatan yang sama, karena perkara ini sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah inkrah.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Limpahkan Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu ke Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

“Kami tetap bersikukuh bahwa perkara ini masuk pada ne bis in idem, karena meskipun yang digugat soal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengesahan kades terpilih hasil PAW, tapi alat buktinya kemudian objeknya sama yang dijadikan alat bukti di persidangan pidana,” terangnya.

Untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, tim hukum lima terdakwa ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menangani dan mengadili perkara ini untuk memutus bebas kliennya.

“Atas fakta-fakta hukum, termasuk fakta persidangan, kami tim hukum berharap kepada yang mulia Majelis Hakim agar menilai objektif menilai dan mengadili perkara ini, serta memutus bebas para terdakwa,” harapnya.

BACA JUGA :  74 Desa di Pamekasan Ikuti Pilkades Serentak. Berikut Daftarnya

Lebih lanjut, dalam sidang berikutnya, tim hukum terdakwa siap membantah replik Jaksa Penuntut Umum melalui duplik yang disusun, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, agar menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini.

“Kami akan bantah replik Jaksa di persidangan lanjutan melalui duplik yang kami susun berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan,” tukasnya.

Sekedar diketahui, dalam replik yang disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto, dalam sidang, salah satunya yakni, menolak seluruh dalil-dalil nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan