Soroti Pasal Ringan yang Disangkakan Polres terhadap Penganiaya Kurir di Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI.

Ilustrasi AI.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan praktisi hukum.

Kabarnya pelaku sudah ditangkap, namun Polres Pamekasan dihadapkan pada tuntutan untuk tidak menggunakan pasal ringan dalam menjerat pelaku.

Praktisi hukum bernama Alfian Marsuto menyebut bahwa Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring).

Pasal tersebut, kata dia, ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kalau saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan artinya pasal dengan persangkaan di bawah 3 bulan,” ucap Alfian, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA :  Dalami Kasus Korupsi, KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin

Menurut Alfian, dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban, lebih tepatnya pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170 artinya murni penganiayaan.

“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegas Alfian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kurir JNT di Pamekasan ini bukanlah perkara ringan.

“Ini bukan perkara ringan. Korban dicekik sampai keluar darah, jelas masuk kategori penganiayaan berat,” terangnya.

BACA JUGA :  Pekerja Madura Dikeroyok Kelompok Bangladesh di Malaysia, Komunitas Madura Dimohon Tahan Diri

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.

“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.

Diketahui, kasus ini viral dan tengah menjadi sorotan publik, banyak yang berharap kasus ini tidak berakhir damai dan pelaku dijerat dengan pasal berat.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Karapan Sapi Piala Presiden 2025, Pakar Sakera: Wakil Pamekasan Siap Bicara Banyak di Lapangan
Pemilik PR Ayunda Bantah Menikahi Menantunya, Isu yang Beredar Itu Fitnah dan Merugikan
Jadi Juara, Dua Putri Kedaton dan Ser Naser 99 Amankan Tiket Karapan Sapi Piala Presiden 2025
Ini 6 Jawara Karapan Sapi Pamekasan yang Tembus Piala Presiden 2025, Tiket Istimewa Dua Putri Kedaton
Kebakaran Gudang Rokok PT SHM Jaya di Pamekasan Belum Diketahui Penyebabnya
Insiden 8 Siswa Keracunan MBG di Pegantenan Pamekasan, Diduga Dipaksa Ngaku Kekenyangan
Dapur SPPG Al-Muna Buka Suara soal Porsi MBG Berisi Belatung di SMAN 3 Pamekasan
Porsi MBG di SMAN 3 Pamekasan Berisi Belatung, Kepsek: Mungkin dari Jeruk Busuk

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 23:24 WIB

Jelang Karapan Sapi Piala Presiden 2025, Pakar Sakera: Wakil Pamekasan Siap Bicara Banyak di Lapangan

Minggu, 21 September 2025 - 10:31 WIB

Pemilik PR Ayunda Bantah Menikahi Menantunya, Isu yang Beredar Itu Fitnah dan Merugikan

Sabtu, 20 September 2025 - 16:52 WIB

Jadi Juara, Dua Putri Kedaton dan Ser Naser 99 Amankan Tiket Karapan Sapi Piala Presiden 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 16:15 WIB

Ini 6 Jawara Karapan Sapi Pamekasan yang Tembus Piala Presiden 2025, Tiket Istimewa Dua Putri Kedaton

Sabtu, 20 September 2025 - 00:46 WIB

Kebakaran Gudang Rokok PT SHM Jaya di Pamekasan Belum Diketahui Penyebabnya

Berita Terbaru