“Terkait PR Jalluh nanti kita tunggu penggalian informasi teman-teman teknis. Informasi masih di dalami oleh Bea Cukai Madura,” tegasnya.
Sejumlah aktivis sebelumnya mengklaim bahwa PR Jalluh meski tidak lagi berproduksi secara aktif, namun tercatat masih menebus pita cukai.
Potensi penyalahgunaan pita cukai itu merupakan masuk tindak pidana dan otak utamanya harus dijerat.
Di sisi lain, pembatalan aksi demo justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Ada yang menduga adanya tekanan tertentu, ada pula yang menduga sudah diselesaikan dibawa meja.
Diketahui, dari penelusuran lapangan mengungkap jejak mencurigakan di tubuh PR Jalluh.
Pabrikan rokok tersebut terletak di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.






