READ Jelang Pemilu 2024, Polres Pamekasan Mulai Memetakan Wilayah Kurang Rawan, Rawan dan Kategori Sangat Rawan
“Kami di dinas kesehatan sudah berproses untuk melakukan mutasi itu, tetapi karena ini kan masih PJ Bupati, jadi kami dengan BKPSDM sudah berkonsultasi dengan BKN regional sidoarjo, dari sana kami memang kalau PJ Bupati kan tidak bisa memutasi karena beliau kan sifatnya PJ, jadi disarankan untuk melakukan mutasi tetapi harus rekomendasi dari BKN pusat, jadi proses itu sudah kamu lakukan,”katanya.
Pihaknya bahkan menegaskan sudah melakukan pemanggilan kepada Kapus Teja dan diketahui memang tidak mengantongi STR.
“Memang kepala puskesmas Teja itu sudah menghadap kami bahwa dia tidak mampu membuat STR, dan dia memang merasa tidak bisa, jadi kami memang memutuskan bahwa dia tidak akan dilanjutkan sebagai kepala puskesmas, jadi dia harus di mutasi,”tutupnya.






