Kantor Badan Bank Tanah yang terletak tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diharapkan dapat menunjang tugas-tugas yang berkaitan dengan pembangunan IKN.
Badan Bank Tanah sendiri dibentuk sebagai perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), hadir untuk menjalankan fungsi pengelolaan tanah dalam hal ini perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Di mana salah satu tujuannya ialah menjamin ketersediaan tanah demi menciptakan ekonomi berkeadilan.






