Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, wakaf produktif ialah suatu konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), lalu di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari tanah wakaf tersebut kemudian dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat.
Menteri Nusron memberikan contoh bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Arab Saudi. Tanah peninggalan Utsman bin Affan didirikan hotel megah yang kemudian membuka lapangan kerja, serta penghasilannya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.






