“Saya kira kita satu kesatuan tim, semua bekerja untuk menuntaskan tiga PR besar, yaitu swasembada energi, swasembada pangan, dan program hilirisasi supaya kita mempunyai nilai tambah. Kita sebagai kementerian teknis wajib hukumnya untuk men-_support_-nya, tidak boleh menghambat apalagi memperlambat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut.
Dalam MoU ini, Menteri Nusron menyebutkan terdapat 192 perusahaan yang akan mengajukan izin dan pelayanan kepada Kementerian ATR/BPN, yaitu terkait sertipikasi tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), penyelesaian sengketa dan konflik, pertimbangan teknis pertanahan (PERTEK), dan pengadaan tanah.
Ia pun mengimbau agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat memberikan layanan dengan baik sebagaimana tertuang dalam MoU ini. “Kami mohon supaya MoU ini ditindaklanjuti dengan baik, kalau nanti masih pelayanannya lama, tidak cepat, kita malu,” tegas Menteri Nusron.






