Tujuan awal dibentuknya Badan Bank Tanah, yaitu untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan, konsolidasi tanah, pemerataan ekonomi, hingga Reforma Agraria. “Bank tanah ini untuk melakukan utilisasi tanah, eks HGU (Hak Guna Usaha, red) yang diserahkan kepada Bank Tanah mau diapakan,” tutur Menteri Nusron.
“Ini sekaligus _challenge_ bagi Bank Tanah untuk bisa melakukan inovasi, kreativitasnya Bank Tanah, idenya apa, makin banyak ide, dan makin banyak meningkatkan ekonomi maka makin kita berdayakan. Kalau tidak, ya tidak,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.






