Sementara AEF hingga kini masih berstatus DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi sebelumnya juga telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.
Terkait perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat My Bank, AKP Yoyok menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan penyidik akan menuntaskan seluruh proses sesuai dengan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegasnya.
Polisi belum merinci lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan memperoleh bukti dan fakta hukum yang cukup. (*)






