Sementara itu, pelapor Iklal, berharap penanganan perkara yang memuat aduan dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola program MBG itu harus segera ditindaklanjuti oleh aparat.
”Selama ini banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan SPPG, tetapi terkesan dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat 4 poin indikasi pelanggaran yang dilaporkan dalam dumas terhadap Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif ke Polres Pamekasan.






