3 TPS di Pamekasan Kosong, Tak Satupun Minat Jadi Pengawas

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak di 13 kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan. Senin (22/1/2024).

Adapun persyaratan PTPS di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun dan mengundurkan diri dari jabatan politik.

BACA JUGA :  Dua Incumben Partai Demokrat Pamekasan Maju DPRD Provinsi Jatim

Sementara masa kerja PTPS yakni sejak 23 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara dengan gaji Rp. 1 juta.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan