Adapun persyaratan PTPS di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun dan mengundurkan diri dari jabatan politik.
Sementara masa kerja PTPS yakni sejak 23 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara dengan gaji Rp 1 juta.
Imron menjelaskan, setelah itu, PTPS akan mendapatkan bimbingan teknis dari Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan setempat.






