Bawaslu Pamekasan Lantik 2.445 Pengawas TPS, 3 TPS Tanpa Pendaftar

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak di 13 kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan. Senin (22/1/2024).

Adapun persyaratan PTPS di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun dan mengundurkan diri dari jabatan politik.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pengesahan Tiga Raperda Prorakyat dan Pesantren

Sementara masa kerja PTPS yakni sejak 23 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara dengan gaji Rp 1 juta.

Imron menjelaskan, setelah itu, PTPS akan mendapatkan bimbingan teknis dari Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan setempat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan