Dikatakannya, debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa debat publik terdiri dari enam segmen, mulai dari penyampaian dan pendalaman visi, misi, serta program masing-masing pasangan calon, hingga tanya jawab dan sanggahan antar-pasangan calon.
Pada debat tersebut, KPU sudah menyiapkan lima panelis yang melibatkan dari Perguruan Tinggi di Pamekasan.






