Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam RDKK dan digunakan di wilayah kelompok tani masing-masing. Penjualan pupuk subsidi di atas HET, penyaluran ke luar wilayah, maupun kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius.
Pemerintah juga secara tegas melarang, penjualan pupuk subsidi melebihi HET, Menyalurkan pupuk subsidi ke luar desa atau kelompok tani, Menjual pupuk subsidi kepada pihak non-petani dan Menimbun atau memperdagangkan kembali pupuk subsidi.
Hingga berita ini disusun, pihak Kelompok Tani Mawar Desa Ambat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.






