Dua Bulan Dana PEN Ngendap, Kontraktor di Pamekasan Gigit Jari

  • Bagikan

Sementara itu, Plt BKD Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, bahwa pencairan itu tidak bisa dilakukan karena ada beberapa ketentuan yang tidak terpenuhi oleh kontraktor atau rekanan.

Pertama, deadline waktu pekerjaan lewat atau selesai setalah APBD tahun 2020 di sahkan pada tanggal 29 Desember. Sehingga yang menyetor berkas lewat itu harus menunggu APBD tahun 2021.

Dikatakannya, dibawah tiga dinas yang menjadi pelaksana, sudah ada beberapa dinas yang sudah mencairkan. Hanya saja dinas PUPR yang paling banyak.

“Dari awal pekerjaan memang dilakukan MOU oleh Pemda dengan PT PEN, bahwa pencairan bisa dilakukan apabila pekerjaan selesai dilakukan audit oleh APIP,” kata Sahrul saat dimintai keterangan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan