Untuk itu, Termohon dalam petitumnya, memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pamekasan 2024.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Sri Sugeng Pujatmiko juga membantah dalil Pemohon terkait dengan seseorang yang sudah meninggal tapi masih ikut memilih dengan menyatakan bahwa Pemohon mematikan seseorang yang masih hidup.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa, surat pernyataan yang bersangkutan sambil memegang foto KTP, dan video.
“Setelah kita teliti, dari 75 yang didalilkan meninggal itu ada 30 orang yang masih hidup,” ujar Sugeng.
Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pamekasan 2024.






