Jufaldi mengaku telah melakukan inzage terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, tepatnya bukti surat keterangan dari Kepala Desa. Bahkan, Jufaldi mengungkapkan bahwa setelah Termohon telah melakukan investigasi terhadap nama-nama yang dimohonkan oleh Pemohon yang didugan meninggal dunia, Pemohon mendapatkan sampling sebanyak 3 orang yang masih hidup.
“Kami dari tim Termohon telah melakukan sampling dan Termohon telah melakukan cross check terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, ternyata nama-nama orang yang telah meninggal dunia tersebut didapati 22 orang yang menyatakan masih hidup,” ungkapnya.
Kemudian, Jufaldi menegaskan bahwa terhadap permasalahan tersebut tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pemohon saat proses penghitungan di tingkat TPS. Bahkan, saat proses penghitungan tersebut tidak ada catatan dari pengawas TPS.
Lebih lanjut, Jufaldi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali yang pada pokoknya Termohon telah melakukan inzage terhadap bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Jufaldi menuturkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak jelas karena bukti-bukti tersebut hanyalah merupakan video yang membutuhkan validasi. Terlebih, tidak didapati keberatan dari saksi-saksi pemohon saat proses pencoblosan dan penghitungan suara.
“Apabila pemohon mendalilkan adanya orang yang mencoblos lebih dari satu kali, seharusnya Pemohon menguraikan secara detail agar tidak menimbulkan persepsi liar atau tuduhan yang tidak tepat dan hanya mendasar pada bukti video yang Pemohon ajukan dalam permohonan dan tidak memiliki kejelasan atas identitas pihak yang ada di dalam video tersebut,” ujar Jufaldi.






