Pasca Putusan MK, KPU Pamekasan Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih

  • Bagikan
A Tajul Arifin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi media ini, A Tajul Arifin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan mengatakan penetapan pemenang Pilkada akan digelar secepatnya.

“Iya, Alhamdulillah akhirnya MK menolak permohonan dari pemohon, Insyaallah dalam waktu dekat, Rabu 27 Februari 2025, kami akan melaksanakan penetapan di Pamekasan,” tutur A Tajul Arifin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (25/2/2025).

Diketahui, Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024 telah resmi berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.

BACA JUGA :  Masa kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, Kemiskinan dan Pengangguran di Pamekasan Kian Meningkat

Sementara, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang telah ditetapkan KPU Pamekasan pada 5 Desember 2024.

Paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara.

BACA JUGA :  PPP Tunjuk Halili Jadi Ketua DPRD Pamekasan Menggantikan Posisi Fathor Rohman

Untuk paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto memperoleh sebanyak 291.246 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh sebanyak 263.740 suara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan