Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di desa Jambringin Pamekasan

  • Bagikan
Tersangka M asal desa Jambringin kecamatan Proppo pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Proppo Pamekasan. (Foto. Polsek Proppo for Pamekasan Channel).

Saat ini, Tersangka M diamankan di Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Tabrakan dengan Truk, Dua Pelajar Pengendara Sepeda Motor Tewas di Pamekasan
  • Bagikan