PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menemukan dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Pamekasan pindah partai politik (Parpol).
Dua bacaleg yang pindah parpol tersebut yang sudah terdaftar di daftar calon sementara (DCS).






